Bisnis

KKP Ungkap Indikasi Pelanggaran Ruang Laut oleh PT CPS!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang meneliti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan yang dilakukan pada 30 Januari 2025, di mana perwakilan perusahaan mengakui adanya aktivitas pembangunan yang tidak mematuhi izin yang telah diberikan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, PT CPS diketahui melakukan pembangunan di dua lokasi, yaitu Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa di Pulau Biawak, perusahaan melakukan berbagai kegiatan pembangunan, termasuk reklamasi, pembuatan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya. Sayangnya, semua aktivitas ini dilakukan tanpa izin yang sesuai.

Di sisi lain, di Pulau Kudus Lempeng, PT CPS juga terlibat dalam kegiatan reklamasi yang tidak memiliki perizinan yang seharusnya, dan sebaliknya seharusnya melibatkan sistem dermaga tiang pancang. "Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang," ujar Doni memberikan peringatan tentang dampak negatif dari kegiatan tersebut.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dugaan pelanggaran oleh PT CPS:

  1. Lokasi Pembangunan: Aktivitas terjadi di Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.
  2. Jenis Kegiatan: Termasuk reklamasi, pembuatan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya, dilaksanakan tanpa izin sah.
  3. Potensi Kerusakan: Dugaan pelanggaran dapat mengancam ekosistem laut, terutama padang lamun dan terumbu karang.
  4. Tindak Lanjut: KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek, yang diminta untuk diserahkan oleh PT CPS paling lambat 7 Februari 2025.
  5. Pentingnya Regulasi: KKP menekankan bahwa semua aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga keberlanjutan ekosistem.

Sebagai langkah tindak lanjut, KKP berencana untuk melanjutkan proses pemeriksaan guna menetapkan sanksi yang cocok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan. Regulasi tersebut mencakup PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP 31/2021. Dalam konteks ini, KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aktivitas di ruang laut tidak hanya mendukung kepentingan ekonomi tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan.

Doni juga menekankan pentingnya kesadaran akan regulasi yang berlaku di sektor kelautan. "Setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan," ujarnya. Dengan langkah-langkah ini, KKP berharap dapat mendorong setiap pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam pemanfaatan sumber daya laut, serta menjaga keanekaragaman hayati yang ada.

KKP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap dapat segera mencapai keputusan yang sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.

Siti Aisyah adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button