Harga emas Antam pada hari ini, 18 Januari 2025, mengalami penurunan yang signifikan. Emas yang diperdagangkan di pasar domestik tercatat menyentuh harga Rp1.587.000 per gram, turun sebesar Rp7.000 dari harga di perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp1.594.000 per gram. Penurunan harga ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berfluktuasi dan dapat mempengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Analis pasar mencatat bahwa pergerakan harga emas tidak terlepas dari situasi ekonomi global dan faktor-faktor fundamental lainnya yang dapat memengaruhi permintaan dan penawaran. Meskipun harga emas sedang mengalami penurunan, para investor tetap perlu memperhatikan bahwa emas selalu dianggap sebagai aset yang aman, terutama dalam kondisi ketidakpastian ekonomi.
Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami perubahan. Saat ini, harga buyback emas batangan tercatat sebesar Rp1.433.000 per gram. Ini berarti terdapat peluang bagi pemilik emas untuk menjual kembali logam mulia mereka dengan harga yang telah ditentukan, meskipun harus memperhatikan potongan pajak yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, penjualan kembali emas batangan yang nilainya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan tarif pajak yang berbeda bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5% sementara non-NPWP harus membayar 3%. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penting bagi investor untuk mempertimbangkan pajak ini saat merencanakan transaksi.
Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini, 18 Januari 2025:
– Harga emas 0,5 gram: Rp843.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.587.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.118.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.657.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.739.000
– Harga emas 10 gram: Rp15.400.000
– Harga emas 25 gram: Rp38.337.500
– Harga emas 50 gram: Rp76.555.000
– Harga emas 100 gram: Rp152.990.000
– Harga emas 250 gram: Rp382.087.500
– Harga emas 500 gram: Rp763.875.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.527.600.000
Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP adalah sebesar 0,9 persen. Transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan adanya penurunan harga emas hari ini, para investor mungkin dipastikan untuk terus memantau perkembangan pasar emas dan mempertimbangkan strategi yang tepat, baik untuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Harga emas yang fluktuatif memberikan sinyal baik bagi mereka yang berencana melakukan transaksi di pasar ini, dan menjadikan momen ini sebagai pertimbangan untuk membeli atau menjual emas sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.