Harga emas Antam tetap stabil pada perdagangan hari Senin, 13 Januari 2025, setelah bertahan di level yang sama selama dua hari berturut-turut. Harga emas per gram tercatat sebesar Rp1.568.000, menunjukkan tidak adanya perubahan signifikan sejak hari Sabtu (11 Januari 2025) lalu. Ketahanan harga ini menggambarkan kondisi pasar yang cenderung stabil meskipun adanya fluktuasi di sektor lainnya.
Adapun untuk harga jual kembali atau buyback, PT Antam juga menjaga stabilitas dengan menetapkan harga sebesar Rp1.414.000 per gram. Namun, perlu dicatat bahwa setiap transaksi jual kembali emas batangan akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam regulasi tersebut, transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berbeda untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP, yaitu 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk hari ini, 13 Januari 2025:
– Harga emas 0,5 gram: Rp834.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.568.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.076.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.589.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.615.000
– Harga emas 10 gram: Rp15.175.000
– Harga emas 25 gram: Rp37.812.000
– Harga emas 50 gram: Rp75.545.000
– Harga emas 100 gram: Rp151.012.000
– Harga emas 250 gram: Rp377.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp754.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.508.600.000
Meski harga emas menunjukkan kestabilan, pasar tetap mengawasi faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi harga komoditas ini. Seperti diketahui, harga emas sering dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, suku bunga, inflasi, serta permintaan dan penawaran yang berlaku di pasar.
Potongan pajak juga menjadi hal yang penting dalam transaksi perdagangan emas. Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak yang berlaku menurut PMK No. 34/PMK.10/2017 adalah PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli perlu memperhatikan aturan ini saat melakukan investasi di emas.
Sebagai aset yang populer di kalangan investor, emas dapat menjadi pilihan yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan harga yang stabil, banyak investor yang mungkin akan mempertimbangkan untuk memperbanyak portofolio investasi mereka melalui emas batangan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap harga emas serta kebijakan perpajakan yang berlaku sangatlah penting bagi para investor dan penggiat pasar emas.