Gubernur BI Luncurkan Dua Instrumen Baru untuk DHE Eksportir

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan baru ini menuntut eksportir untuk memaksa DHE sebesar 100 persen diparkir di Indonesia selama satu tahun. Melalui perkembangan ini, Perry menjelaskan bahwa BI tengah merampungkan dua instrumen keuangan yang akan memberikan alternatif bagi eksportir dalam menempatkan DHE mereka.

Dalam acara Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2024, Perry menyatakan, “Dua instrumen yang kami siapkan adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).” Instrumen ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir untuk mengelola devisa mereka dengan cara yang tidak hanya terbatas pada deposito.

Adapun manfaat dari kedua instrumen ini adalah sebagai berikut:

  1. Diversifikasi Penempatan: Eksportir tidak hanya bisa menempatkan DHE dalam bentuk deposito, tetapi juga dapat menginvestasikan dana mereka dalam SVBI dan SUVBI.

  2. Perdagangan Pasar Sekunder: SVBI dan SUVBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memberikan likuiditas bagi eksportir dan mempermudah mereka dalam mengatur aliran kas.

  3. Bunga Menarik: BI menawarkan bunga yang kompetitif untuk DHE yang didepositokan, memberikan insentif tambahan bagi eksportir untuk mematuhi kebijakan ini.

Sebagai bagian dari kebijakan DHE SDA, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, BI berkomitmen untuk mendukung eksportir dalam memanfaatkan instrumen keuangan ini dengan optimal. Perry menambahkan bahwa BI telah memfasilitasi berbagai instrumen deposito valas yang dapat digunakan oleh eksportir sebagai pilihan investasi yang menguntungkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan kebutuhan untuk menyimpan DHE SDA dalam negeri. “Aturan mengenai DHE sedang diharmonisasi bersama BI, OJK, dan perbankan. Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan restu terkait kebijakan ini,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers.

Rencananya, mulai 1 Maret 2025, seluruh eksportir diwajibkan untuk menyimpan DHE 100 persen di dalam negeri. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan meningkatkan likuiditas ekonomi domestik.

Terkait hal ini, beberapa pengusaha memberikan tanggapan mengenai kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya meminta agar pemerintah meninjau ulang kebijakan parkir DHE selama satu tahun, menyatakan bahwa jangka waktu tersebut bisa menjadi tantangan bagi mereka.

Dengan kebijakan ini, BI dan pemerintah berharap dapat memaksimalkan potensi DHE sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas perbankan serta memberikan keuntungan jangka panjang bagi para eksportir. Penguatan regulasi dan berbagai instrumen yang disediakan diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dan kreatifitas dalam pengelolaan DHE di dalam negeri.

Exit mobile version