Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembahasan ini dilakukan dalam sebuah rapat yang berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2023. Selanjutnya, revisi tersebut direncanakan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini dicapai setelah seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui perubahan ketiga dalam undang-undang tersebut. Mereka memberikan pandangan tertulis kepada Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini. Pemerintah pun turut mendukung perubahan ini, diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, mengonfirmasi kesepakatan tersebut dengan meminta persetujuan dari peserta rapat, yang langsung diamini oleh kedelapan fraksi yang ada. “Dapat kami simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI,” tuturnya.
Dalam pembahasan ini, Ketua Panja RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetujui 11 dari total 2.441 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas. Tak hanya itu, tim Panja juga menambahkan 14 DIM baru. Eko menjelaskan bahwa salah satu pokok perubahan dalam UU BUMN ini adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar dapat melaksanakan tugasnya secara optimal. Hal ini termasuk penambahan definisi anak perusahaan BUMN.
Revisi ini juga mengatur badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengelolaan BUMN dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
DPR dan pemerintah menyadari bahwa keberadaan BUMN sangat penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menunjang pelayanan publik dan pengembangan sektor-sektor strategis. Oleh karena itu, revisi undang-undang diharapkan dapat memperkuat posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional.
Proses persetujuan di rapat paripurna nanti akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kinerja BUMN dan mendorong investasi yang lebih agresif. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan memaksimalkan potensi BUMN dalam mendorong pembangunan ekonomi.
Berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, berharap revisi UU BUMN ini mampu membawa perubahan signifikan dan menjadi solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi BUMN saat ini. Rapat paripurna diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang positif untuk kemajuan BUMN demi kepentingan bangsa dan negara. Dengan demikian, langkah ini bukan hanya sekadar revisi regulasi, tetapi juga merupakan upaya untuk menjadikan BUMN lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.