Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia hampir menyelesaikan kebijakan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mengharuskan para eksportir untuk menempatkan dolarnya di dalam negeri. Pembahasan mengenai kebijakan ini kini memasuki tahap akhir, dengan fokus pada penyediaan insentif dari perbankan agar eksportir lebih tergugah untuk menanamkan devisanya di tanah air.
"Devisa Hasil Ekspor sudah hampir final, teknisnya besok (Selasa, 21 Januari) kita rapatkan. Tinggal teknisnya saja, semuanya sudah selesai. Namun, kami masih perlu rapat dengan stakeholder terkait, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan," ucap Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Senin (20 Januari). Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan pada stabilitas perekonomian dan nilai tukar rupiah.
Salah satu perubahan utama yang diusulkan dalam kebijakan DHE adalah kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan devisanya di sistem keuangan Indonesia minimal selama satu tahun. Durasi penempatan ini lebih panjang dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya 3-6 bulan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan bahwa devisa yang masuk dapat diputar kembali dalam perekonomian domestik.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kebijakan DHE yang baru:
- Waktu Penempatan yang Lebih Panjang: Ekportir diharuskan untuk menempatkan devisanya setidaknya selama satu tahun.
- Insentif dari Perbankan: Pemerintah akan bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan insentif menarik bagi eksportir yang menanamkan dolar mereka di dalam negeri.
- Dukungan dari Bank Indonesia: Bank Sentral Indonesia juga berpartisipasi dengan menyiapkan dua instrumen baru, yaitu Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI), dalam rangka memfasilitasi penempatan DHE.
- Regulasi yang Jelas: Proses yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder lainnya diharapkan dapat memberikan pengaturan yang jelas bagi para eksportir.
- Penempatan Sumber Daya Alam: Saat ini, penempatan DHE untuk sumber daya alam tersedia melalui Term Deposit Valas yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga mengungkapkan bahwa siap untuk memperkenalkan instrumen-instrumen baru tersebut yang diharapkan dapat memberi kemudahan bagi eksportir dalam menempatkan DHE. "Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu SVBI dan SUVBI, yang mudah-mudahan akan kami jelaskan pada saatnya," tambah Perry dalam konferensi pers tanggal 15 Januari yang lalu.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan aliran devisa yang masuk ke Indonesia, memperkuat perekonomian, dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Langkah ini juga merupakan upaya untuk menarik lebih banyak investasi domestik serta memanfaatkan potensi ekonomi yang ada dengan optimal.
Diharapkan, dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan sektor perbankan, kebijakan DHE ini akan memberikan manfaat yang nyata dalam jangka panjang bagi perekonomian nasional. Implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.