Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih harus dilakukan melalui portal resmi DJP Online, meskipun sistem pajak baru, Coretax, telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Hal ini mengundang perhatian, mengingat adanya berbagai kendala yang dilaporkan oleh wajib pajak terkait penggunaan sistem baru tersebut.
Menurut DJP, wajib pajak, baik individu maupun badan, dapat melaporkan SPT Tahunan mereka secara resmi hingga batas akhir yang telah ditetapkan. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT telah dibuka sejak 1 Januari dan akan ditutup pada 31 Maret 2025. Untuk wajib pajak badan, pelaporan dapat dilakukan hingga 30 April 2025. “Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online sesuai dengan ketentuan pada Pasal 477 angka 1 PMK 81 tahun 2024,” ujar akun resmi DJP melalui platform media sosial.
Dalam menghadapi pelaporan SPT 2024, DJP memberikan panduan berikut untuk memudahkan wajib pajak:
1. Akses Portal Layanan Wajib Pajak di laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak yang terletak di bagian atas.
3. Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri.
4. Tentukan jenis SPT yang tepat sesuai status perpajakan, baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) maupun untuk badan usaha (1771).
5. Pastikan untuk mengisikan semua data yang benar dan lengkap.
6. Setelah pengisian data, wajib pajak akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
7. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pengiriman.
Sistem Coretax, meskipun memiliki tujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perpajakan, tidak lepas dari kritikan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan adanya masalah teknis saat mencoba menggunakan sistem baru tersebut. DJP, melalui pernyataan resmi, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berjanji untuk terus memperbaiki sistem agar lebih ramah pengguna di masa mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, terdapat lebih dari 12 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT mereka. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan, tingkat kepatuhan warga negara untuk memenuhi kewajiban perpajakan tetap tinggi.
Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan SP, DJP menyarankan untuk menghubungi layanan bantuan yang tersedia di portal resmi mereka. Dengan dukungan ini, diharapkan semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu dan tanpa hambatan yang berarti. Ke depannya, dengan pelatihan dan penyesuaian lebih lanjut, sistem Coretax diharapkan bisa berjalan lebih lancar, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.