Waktu aktivasi rekening untuk Program Indonesia Pintar (PIP) resmi diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Keputusan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi PIP, @sobatpip, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa semua dana bantuan pendidikan dapat tersalurkan kepada siswa yang berhak menerima. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga setiap siswa perlu mengaktifkan rekening PIP mereka agar dana bantuan dapat dicairkan.
Untuk aktivasi rekening PIP, siswa dapat mengikuti dua metode: individu dan kolektif. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Aktivasi Rekening Individu
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
- Kartu pelajar atau KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Formulir pembukaan rekening SimPel PIP.
- Aktivasi ini harus dilakukan di bank penyalur yang ditunjuk. Untuk siswa SD, orang tua atau wali diwajibkan mendampingi selama proses aktivasi.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Aktivasi Rekening Kolektif
- Kumpulkan dokumen berikut:
- Surat kuasa dari siswa atau orang tua.
- Formulir pembukaan rekening.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).
- Surat keterangan dari kepala sekolah.
- Fotokopi kartu identitas siswa.
- Semua dokumen ini kemudian diserahkan secara kolektif ke bank penyalur.
- Kumpulkan dokumen berikut:
Besaran dana bantuan PIP yang diterima bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Rincian besaran dana tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
- Untuk siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
- Untuk siswa SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun.
Siswa yang baru menerima PIP atau berada di kelas akhir biasanya hanya mendapatkan setengah dari jumlah bantuan tahunan yang ditetapkan.
PIP ditujukan khusus untuk membantu siswa dari keluarga yang membutuhkan, termasuk mereka yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selain itu, program ini juga memberikan bantuan kepada siswa yatim piatu, anak-anak yang tinggal di panti asuhan, atau bagi mereka yang menjadi korban bencana alam. Siswa yang menghadapi kendala pendidikan akibat keterbatasan ekonomi maupun fisik juga termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan manfaat dari PIP.
Dengan adanya perpanjangan batas waktu aktivasi ini, siswa yang belum menyelesaikan proses aktivasi memiliki kesempatan lebih lama untuk mengakses bantuan pendidikan tersebut. Ini penting agar dana yang diterima dapat digunakan tepat waktu untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti buku, seragam, dan biaya transportasi.
Aturan baru ini menjadi kabar baik bagi banyak keluarga yang sedang berjuang dalam menghadapi biaya pendidikan. Diharapkan, siswa dan orang tua yang belum mengaktifkan rekening PIP dapat segera melengkapi syarat yang dibutuhkan dan memanfaatkan kesempatan ini demi memastikan pendidikan anak-anak mereka tidak terhambat.