Bisnis

Berita Mengejutkan! Masa Transisi PPN 12% Barang Mewah Dimulai!

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah akan mengalami peningkatan menjadi 12 persen dan akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025. Sebelum penerapan penuh, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memudahkan pelaku usaha melakukan penyesuaian sistem.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa masa transisi ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku usaha menyesuaikan sistem faktur pajak mereka yang sebagian besar telah berbasis digital. "Kita meluangkan waktu transisi karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem dan otomatis pada waktu mengubah sistem," ujar Suryo dalam media briefing yang diadakan pada 2 Januari 2025.

Untuk menjelaskan lebih rinci, berikut adalah tahapan yang akan terjadi selama masa transisi dan setelahnya:

  1. Masa Transisi (1 Januari – 31 Januari 2025):

    • PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
    • Proses ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk beradaptasi sebelum penerapan penuh.
  2. Penerapan Penuh (Mulai 1 Februari 2025):
    • PPN akan dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 12 persen dengan DPP yang berupa harga jual atau nilai impor secara langsung.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sembari tetap meminimalisir dampak terhadap pelaku usaha. Suryo juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk melakukan penyesuaian sistem yang diperlukan.

Keputusan pemerintah untuk hanya menaikkan PPN barang mewah ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menyasar kalangan orang kaya dan mengurangi beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun, memberikan pujian atas kebijakan yang dianggap berdampak minimal terhadap masyarakat umum.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap bahwa pengaturan pajak yang lebih baik dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memperbaiki kepatuhan perpajakan. Penerapan PPN 12 persen pada barang mewah diharapkan dapat membantu memastikan keadilan sosial dalam sistem perpajakan Indonesia sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

Penerapan kebijakan ini akan menjadi perhatian bagi berbagai pihak, terutama pelaku usaha yang harus men yesuaikan diri dengan perubahan regulasi ini. Implementasi yang baik diharapkan dapat melancarkan transisi ini dan memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button