PT ASDP Indonesia Ferry menegaskan bahwa layanan penyeberangan angkutan umum di seluruh Indonesia tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Hal ini dilakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran angkutan logistik di berbagai wilayah. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, mengkonfirmasi bahwa meskipun terdapat wacana untuk menaikkan PPN, layanan penyeberangan akan tetap bebas dari pajak tersebut.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Shelvy menjelaskan, "ASDP memastikan layanan penyeberangan yang dikelola tetap bebas dari PPN. Kebijakan ini penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau bagi masyarakat." Pembebasan PPN untuk angkutan air, termasuk penyeberangan, dinilai sebagai langkah kunci untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan konektivitas logistik nasional.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan pembebasan PPN pada layanan penyeberangan:
Keberpihakan Pemerintah: Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama dalam konteks mobilitas dan pengembangan ekonomi daerah.
Regulasi yang Mendukung: Pembebasan PPN ini diatur dalam Pasal 4A ayat 3 Huruf J UU No 8/1983 dan diperbarui melalui UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur bahwa jasa angkutan umum di laut termasuk dalam kategori fasilitas publik.
Dampak Positif pada Biaya Logistik: Dengan tidak adanya PPN, diharapkan biaya logistik nasional dapat ditekan, sehingga harga barang tetap stabil, terutama untuk daerah-daerah terluar dan terpencil yang bergantung pada transportasi laut.
Jangkauan Layanan ASDP: Saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan lebih dari 300 lintasan penyeberangan dengan lebih dari 200 kapal. Sebagian besar lintasan (sekitar 66%) merupakan lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil.
- Kewajiban Perpajakan Lain: Meskipun bebas dari PPN, ASDP tetap melaksanakan kewajiban perpajakan lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.
Shelvy percaya bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan efisiensi logistik, membantu penurunan harga barang, dan memperkuat aksesibilitas layanan transportasi bagi masyarakat. Dengan tarif yang stabil, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk keperluan pribadi maupun perdagangan.
Kebijakan pembebasan PPN ini diharapkan dapat terus mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi, serta meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan transportasi laut. Dengan demikian, ASDP berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya sejalan dengan regulasi yang berlaku, tanpa membebani masyarakat, dan tetap berkontribusi terhadap pendapatan negara.