Dalam sebuah langkah besar bagi ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah menetapkan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Hal ini berlaku untuk pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa keputusan ini tidak terlepas dari sejumlah tantangan, terutama dalam hal pencairan manfaat jaminan pensiun yang akan memerlukan waktu lebih lama.
Shinta menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun ini berpotensi menambah masa tunggu untuk pencairan manfaat, khususnya bagi perusahaan yang sebelumnya menerapkan batas usia pensiun di bawah 59 tahun. “Pekerja perlu menunggu hingga mencapai batas usia pensiun tersebut sebelum mereka dapat mencairkan manfaat,” ungkapnya.
Demi mengatasi masalah ini, Shinta menyerukan perlunya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat. Edukasi mengenai masa tunggu pencairan manfaat pensiun dianggap penting agar pekerja dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menuju masa pensiun. “Masyarakat harus memiliki pemahaman yang baik tentang literasi keuangan dan perencanaan masa depan,” tambahnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan finansial pekerja saat memasuki usia pensiun.
Kenaikan usia pensiun ini tidak langsung menggangu proses perekrutan tenaga kerja baru, menurut Shinta. Dia menekankan bahwa setiap perusahaan perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka. Perusahaan yang mengalami ekspansi tetap akan dapat merekrut karyawan baru sesuai dengan kebutuhan operasional. “Dampaknya tergantung pada kebutuhan masing-masing perusahaan dan strategi yang diadopsi,” kata Shinta.
Signifikansi dari kebijakan ini juga terletak pada konsistensinya. Kenyataan bahwa penyesuaian usia pensiun ini bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, menunjukkan bahwa sudah ada kerangka kerja yang jelas untuk mengatur ini. Menurut pasal 15, usia pensiun akan ditambah satu tahun setiap tiga tahun sekali, hingga akhirnya mencapai 65 tahun. Penyesuaian sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus berlangsung sesuai ketentuan yang ada.
Penting untuk dicatat bahwa pasal-pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 13 Tahun 2003 juga memberikan landasan hukum untuk pengaturan usia pensiun. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terus diarahkan untuk menjawab tantangan dalam dunia kerja, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan program jaminan pensiun bagi pekerja di Indonesia.