Bisnis

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai, Parkir Devisa Tak Sesuai!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 99 eksportir mengalami pemblokiran atas kegiatan usahanya hingga akhir Desember 2024. Pemblokiran ini disebabkan oleh ketidakpatuhan para eksportir dalam memarkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Chotibul Umam, Kasubdit Impor DJBC, total ada 176 eksportir yang terpaksa diblokir. Dari jumlah tersebut, 77 eksportir telah memenuhi kewajibannya dan blokirnya telah dibuka. “Sampai dengan 31 Desember 2024, ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran, 99 di antaranya masih dalam status terblokir,” jelasnya dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta, pada 12 Januari 2025.

Pemberlakuan pemblokiran terhadap 99 eksportir ini merupakan konsekuensi dari ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Regulasi ini mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri, dengan jangka waktu minimum tiga bulan. DHE yang harus diparkir mencakup hasil dari sektor-sektor tertentu, antara lain:

1. Pertambangan
2. Perkebunan
3. Kehutanan
4. Perikanan

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, dijelaskan sanksi bagi eksportir yang melanggar ketentuan mengenai DHE SDA. Sanksi tersebut mencakup:

– Tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA.
– Tidak melakukan penempatan DHE SDA minimal 30 persen selama tiga bulan.
– Tidak membuat escrow account di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan DHE di dalam negeri, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi industri lokal. Dalam konteks ekonomi yang lebih luas, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah serta meningkatkan investasi di dalam negeri melalui pengelolaan sumber daya yang lebih baik.

Pemblokiran ini mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi yang dikeluarkan demi kepentingan perekonomian nasional. Pihak DJBC mengajak para eksportir untuk mematuhi ketentuan ini agar mereka tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha di masa mendatang. Pemerintah berharap langkah ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan industri dan perekonomian nasional ke depannya.

Siti Aisyah

Siti Aisyah adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button