Bisnis

7 Alasan Penting Mengapa Anda Harus Cek 97 Pinjol Legal OJK!

Jakarta, Cung Media – Pada awal tahun 2025, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online atau pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar resmi 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang telah terdaftar dan berizin. Hal ini bertujuan untuk membantu konsumen mengenali mana saja layanan yang legal dan aman.

Pinjol yang terdaftar di OJK menawarkan jaminan keamanan dan perlindungan konsumen dari praktik penipuan yang marak terjadi. Menggunakan layanan pinjaman ilegal tidak hanya berisiko pada aspek keuangan, tetapi juga dapat berujung pada masalah hukum. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa platform yang akan digunakan telah diawasi secara resmi.

Berikut adalah daftar 97 pinjol yang legal dan berizin OJK di Januari 2025:

1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
2. Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
3. Dompet Kilat – PT Indo FinTek
4. Boost – PT Creative Mobile Adventure
5. Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha
6. Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
7. KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
8. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
9. Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
10. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
11. KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
12. Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
13. Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
14. PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
15. KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
16. Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
17. Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
18. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
19. Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
20. KreditPro – PT Tri Digi Fin

Daftar ini hanya mencakup sebagian dari 97 perusahaan yang telah mengantongi izin resmi. Pindar yang berizin bukan hanya memberikan akses ke layanan pinjaman, tetapi juga menawarkan transparansi dalam hal biaya, bunga, dan syarat yang jelas.

OJK sendiri mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda oleh tawaran pinjaman dari platform tidak berizin yang sering menawarkan bunga rendah atau kemudahan berlebihan. “Hati-hati dengan iming-iming yang tidak realistis dari pinjol ilegal, karena ini bisa berdampak fatal pada kondisi keuangan Anda,” tegas perwakilan OJK.

Sebagai langkah awal, selalu periksa izin OJK sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga disarankan untuk melaporkan layanan pinjaman yang diduga ilegal agar bisa diambil tindakan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kesadaran akan pentingnya memilih pinjol yang legal menjadi kunci untuk melindungi diri dari risiko dan bahaya finansial di dunia digital saat ini.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button